Rakornas Pokmaswas Tahun 2024

Hotel Harris Cibinong Bogor 16-19 Juli 2024

Dafar Hadir, Streaming Youtube 1, Materi, SPJYoutube 2

Pembukaan oleh Dirjen PSDKP Dr. Pung Nugroho, Saksono, A.Pi, M.M

Dijen PSDKP Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi, MM

Pembentukan kelompk masyarakat pengawaas merupakan  amanat pasal 67 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan, Selanjutnya pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan menerbitkan Kepmen KP Nomor 58 Tahun 2001 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Sistem Pengawasan Masyarakat Dalam Pengelolaan dan Pemanfaatan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan dan Permen KP Nomor 40 Tahun 2104 Tentang Peran Serta dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan menerbitkan Peraturan Dirjen PSDKP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pembinaan Pokmaswas. 





AKP Napoleon 39 Tangkap Kapal Ikan Asal Filipina

 Kepulauan Sanghe Sulawesi Utara Indonesia, Senin, 18 Maret 2024

AKP SP. Napoleon 39 Saat membawa kapal ikan asing asal Filipina ke Stasiun PSDKP Tahuna

Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan SP. Napoleon 39 Kementerian Kelautan dan Perikanan dibawah Kendali Stasiun PSDKP Tahuna berhasil memeriksa dan menahan (Henrikhan) Kapal Ikan berbendera Asing (KIA) asal Filipina yang bernama FB. CA Franchezka-01

Kapal diduga melakukan kegiatan usaha perikanan yaitu kegiatan pengangkutan ikan di WPP-NRI 716 tanpa dilengkapi dokumen perizinan berusaha sub sektor pengangkutan ikan (SIKPI) dari pemerintah Indonesia melanggar Pasal 92 Jo pasal 26 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang  RI nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-udang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang


Kapal Ikan Asing yang diawaki 4 Orang Warga negara Filipina tersebut  selanjutnya telah diserahkan oleh  Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan Napoleon 39 kepada PPNS Stasiun PSDKP Tahuna  untuk dilakukan pemeriksaan pendahuluan dan proses lebih lanjut, Adapun  Kerugian Negara yang berhasil diselamatkan sejumlah Rp1,4 Miliar hal ini sejalan dengan arahan Plt. Dirjen PSDKP, Bapak Pung Nugroho Saksono, A.PI, MM yang telah memerintahkan jajaran Ditjen PSDKP dalam rangka memastikan penjagaan sumber daya perikanan terutama didaerah perbatasan untuk mewujudkan industri kelautan dan perikanan yang bebas dari illegal, unreported, dan unregulated fishing (IUU Fishing).


Link Berita:

  1. Penayangan Berita di Stasiun Kompas TV

  2. Penayangan Berita di Stasiun Kompas TV Manado

  3. Penayangan Berita di Stasiun TVRI Sulawesi Utara

  4. https://www.topiksulut.com/2024/03/19/psdk-tahuna-amankan-1-unit-kapal-penampung-ikan-ilegal-jenis-pumboat/

  5. https://manadoline.com/psdkp-tahuna-tangkap-4-pelaku-illegal-fishing-yang-rugikan-uang-negara-sebesar-rp-14-miyar/

  6. https://manadopost.jawapos.com/sangihe/284461858/tangkap-kapal-ikan-asing-di-perairan-sangihe-psdkp-tahuna-berhasil-selamatkan-kerugian-negara-14-miliar?page=all

  7. https://www.sulutpostonline.id/gunakan-dokumen-palsu-4-nelayan-asing-diamankan-psdkp-tahuna/

  8. https://jurnal6.com/2024/03/20/tangkap-kapal-pengangkut-ikan-filipina-psdkp-tahuna-selamatkan-kerugian-negara-14-miliar/

  9. https://www.indobrita.co/2024/03/19/stasiun-psdkp-tahuna-gelar-konferensi-pers-penangkapan-kapal-ikan-asing/ 

Sebaran 34 Unit Kapal Pengawas Kelautan & Perikanan

Dalam mendukung kegiatan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, pengawas Perikanan dan Polsus PWP3K Ditjen PSDKP dilengkapi dengan armada kapal pengawas kelautan dan perikanan. Berikut Sebaran 34 Unit Kapal Pengawas Kelautan & Perikanan: